BPKAD Kabupaten Mempawah Profesional dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

BPKAD Kabupaten Mempawah Gelar Evaluasi Penatausahaan Pelaksanaan APBD dan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026

BPKAD Kabupaten Mempawah Gelar Evaluasi Penatausahaan Pelaksanaan APBD dan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026

Mempawah, 20 Oktober 2026 – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mempawah melalui Bidang Anggaran dan Penatausahaan, Subbidang Penatausahaan, melaksanakan kegiatan Evaluasi Penatausahaan Pelaksanaan APBD dan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Mempawah.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan dan penyelesaian administrasi keuangan daerah menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026. Peserta kegiatan terdiri atas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan evaluasi dan pembahasan mengenai tata cara penatausahaan pelaksanaan APBD, khususnya terkait penyusunan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) beserta kelengkapan lampiran untuk belanja barang dan jasa. Pembahasan juga mencakup pemanfaatan fitur unggah dan unduh templat lampiran pada sistem yang digunakan dalam proses pengajuan pembayaran.

Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai tata cara mengunduh data rekonsiliasi pajak melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), serta penyusunan kertas kerja pajak progresif sebagai bagian dari pengelolaan dan pemantauan administrasi perpajakan atas penghasilan pegawai.

Kegiatan ini juga mencakup penyampaian rekapitulasi realisasi anggaran perangkat daerah Tahun Anggaran 2026 sampai dengan 16 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, serta hasil monitoring Indeks Akurasi Perencanaan Kas (IAPK) Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III Tahun 2026, dengan tidak memperhitungkan subkegiatan gaji dan tunjangan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan perangkat daerah dapat meningkatkan ketertiban, ketepatan, dan konsistensi dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah, melengkapi dokumen administrasi pembayaran sesuai ketentuan, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan monitoring realisasi anggaran.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui BPKAD dalam mendukung kelancaran penyelesaian administrasi keuangan menjelang akhir Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BPKAD Kabupaten Mempawah

Profesional dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

LINK TERKAIT