
Dalam rangka Meningkatkan Pemahaman Serta Menyamakan Persepsi Terkait Pelaksanaan Inventaris Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri Republik Indonesia No 47 Tahun 2021
Menyamakan Persepsi Terkait Pelaksanaan Inventaris Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri Republik Indonesia No 47 Tahun 2021
Dalam rangka Meningkatkan Pemahaman Serta Menyamakan Persepsi Terkait Pelaksanaan Inventaris Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Permendagri Republik Indonesia No 47 Tahun 2021,yang bertujuan dapat mendata barang - barang dan aset milik daerah Kabupaten Mempawah terdata dengan pasti dan dapat meninjau aset daerah yang berada di setiap Instansi Daerah Yang berada di Kabupaten Mempawah.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wawan Setiawan, S.E. Selaku Kepala Bidang Aset Daerah,Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah dan di dampingi Albert Launardus, S.T.,M.Ec, Dev selaku Kasubbid Pengamanan Dan Pemanfaatan Aset,Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah yang di laksanakan Selama 1 (satu) Hari di Aula Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah