
TUGAS :
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan di bidang keuangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,Badan menyelenggarakan fungsi
a. Perumusan program kerja di bidang Keuangan dan Aset
b. Perumusan kebijakan di bidang Keuangan dan Aset
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang Keuangan dan Aset
d. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Keuangan dan Asetsesuai ketentuan peraturan Perundang - undangan
e. Pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang Keuangan dan Aset
f. Pelaksaan evaluasi dan pelaporan di bidang Keuangan dan Aset
g. Pelaksanaan administrasi badan di bidang Keuangan dan Aset
h. Pelaksaan reformasibirokrasi,sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan badan
i. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang kauangan dan Aset sesuai denfgan ketentuan Perundang - undangan